IJTIHAD DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Fauziah Isnaini Universitas Wahidiyah Author

Abstract

Ijtihad jika ditinjau dari sejarah perkembangannya, secara garis besar yaitu menurut ulama salaf ijtihad adalah mencurahkan segala ussaha untuk mengistimbatkan hokum fiqih secara pengamalannya dari beberapa dalil. Secara terperinci pengertian ini menunjukan ijtihad hanya berlaku pada hokum fiqih saja. Sedang menurut ulama khalaf (modern) ijtihad mempunyai pengertian upaya mengantisipasi tantangan-tantangan baru yang terus-menerus dimunculkan oleh sifat evolusioner kehidupan. Sedangkan jtihad secara klasifikasinya dibedakan menjadi dua yaitu ijtihad fardi (individu) da ijtihad Jama’I (kelompok) 1. Pelaksanaan ijtihad jka dilihat dari perkembangannya mempunyai cirri dan orientasi yang berbeda antara lain: a. Zaman Rasulullah dan sahabat ijtihad di zaman ini secara definitive belum ada seperti sekrang ini karena pelaksanaan ijtihad tidak etrlalu komlek sebab seluruh persoalan yang ada mash bsa langsung dimnintakan petunjuk kepada Rasulullah. b. Zaman Imam Empat, ijtihad pada masa ini ada di zaman keemasan Islam semua persoalan umat yang terjadi pada masa itu ssangat menuntut para mujtahid untuk mencurahkan pikirannya dalam berijtihad. Akan tetapi kondisi dan situasi para imam mujtahid sangat mewarnai hasil ijtihadnya. c. Zaman modern, ijtihad dizaman ini merupakan pengembangan orientasi pemikiran tentang pelaksanaan ijtihad dari masalah fiqiyah saja menuju permasalahan yang bersifat menyeluruh atau universal 3. Jika dipandang secara arti luas ijtihad mempunyai urgensi yang sangat penting bagi perkembangan dan kelangsungan syareat Islam dalam menghadapi berbagai bentuk perubahan maupun bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena pada hekekatnya syareat Islam merupakan konsep yang universal yang bersifat dinamis berdasarkan perkembangan umat Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-01-31