KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Saksi Non Muslim, Peradilan Agama, Hukum IslamAbstrak
Peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang bergama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana di maksud dalam undang-undang Pasal 1 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama. Dalam penerapan hukum pemeriksaan di pengadilan agama, kerap terjadi kasus-kasus yang memerlukan pihak lain, seperti pembuktian yang di sampaikan oleh saksi yang bukan beragama Islam (saksi non muslim). Kehadiran saksi non muslim dalam persidangan tentu menimbulkan pembaharuan hukum. Akibatnya, penerapan hukum acara yang berlaku di pengadilan agama saat ini masih belum sesuai dan bahkan bertentangan dengan konsep hukum Islam. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui urgensi saksi di pengadilan agama menurut perspektif hukum Islam dan hukum acara peradilan agama dan untuk mengetahui kedudukan saksi non muslim di pengadilan agama menurut perspektif hukum Islam dan hukum acara peradilan agama. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif (penelitian hukum kepustakaan). Data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dan diolah dengan cara editing dan organizing, kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif melalui inferensi sumber data yang valid. Sehingga diharapkan dapat ditemukan hasil penelitian dan kesimpulan yang kohern dengan konteks permasalahan. Hasil dalam penelitian ini, mengemukakan bahwa urgensi saksi yang dimaksud baik menurut hukum Islam dan hukum acara peradilan agama memilki implikasi yang sama yaitu terletak pada kebenaran kesaksianya saat mengungkapkan suatu peristiwa dengan memenuhi syarat-syarat tertententu dan dipandang memahami dengan baik terhadap peristiwa yang disaksikanya. Adapun kedudukan saksi non muslim dipengadilan agama baik menurut hukum Islam dan hukum acara peradilan agama saksi non muslim diposisikan sebagai alat pembuktian yang terletak kepada kesaksianya. Mengenai diterimanya saksi non muslim menurut hukum Islam yaitu ketika dalam keadan darurat dan tidak menyangkut dalam akidah agama Islam. Sedangkan dalam hukum acara peradilan agama, kesaksian non muslim dapat diterima sebagai alat pembuktian pertimbangan hakim yang diperkuat melalui sumpah.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.