MANAJEMEN ZAKAT PROFESI PEGAWAI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AREA MADIUN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Penulis

  • As'adu Daroini Universitas Wahidiyah Penulis
  • Fauziah Isnaini Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

MANAJEMEN ZAKAT, PEGAWAI PLN, HUKUM ISLAM

Abstrak

Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang telah memenuhi syarat atau rukun tertentu, islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk menunaikan zakat dengan tujuan agar keseimbangan ekonomi masyarakat dapat terwujud, yakni untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat harus diperdayakan secara maksimal. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui tentang manajemen pelaksanaan dan pengelolaan zakat profesi di Lazis PT PLN (Persero) Area Madiun. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif. Kesimpulan yang dihasilkan pada penelitian ini adalah praktik pengambilan zakat profesi di PT PLN (Persero) Area Madiun diambil dari potong gaji pegawai atau karyawan tiap bulan sebesar 2,5%. Pengelolaan zakat profesi oleh Lazis dilakukan bekerja sama bagian sumber daya manusia yaitu bagian perol/gaji dengan memotong zakat profesi dari penghasilannya. Kemudian dana diserahkan kepada Lembaga Amil Zakat PLN dan didistribusikan sesuai dengan program-program yang sudah ada. Kinerja Lazis sudah cukup profesional, zakat profesi dikelola dengan optimal dan pendistribusiannyapun tepat sasaran, jika dikaji dalam hukum islam manajemen pelaksanaan zakat di PT. PLN (Persero) Area Madiun ini sudah sesuai dengan apa yang disyari’atkan agama islam. Namun dalam penyalurannya kepada mustahik ada beberapa yang perlu dikaji kembali tentang delapan golongan penerima zakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2019-01-31

Cara Mengutip

MANAJEMEN ZAKAT PROFESI PEGAWAI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AREA MADIUN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. (2019). AL MUNAZHZHARAH, 3(1), 34-40. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/270