Analisi Pengelolaan Wakaf Produktif Di Masjid Al-Muttaqin Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek

Penulis

  • Miftah Khoirul Muttakin Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

PENGELOLAAN, WAKAF PRODUKTIF

Abstrak

Peranan wakaf dalam perkembangan islam di Indonesia itu sangatlah berkembang pesat, karena kebiasaan berwakaf sudah sangat membudidaya di kalangan umat islam di Indonesia seperti di masjid Al-Muttaqin yang berada di kabupaten Trenggalek. Walaupun hasilnya belum maksimal seperti yang di harapkan oleh jama’ah Masjid Al-Muttaqin namun seorang nadzir terus berupaya untuk memajukan dan mengelolanya dengan baik. Berkembang dan tidaknya aset tanah wakaf itu tergantung nadzir bagaimana cara dia mengelola wakaf yang berada di masjid Al-Muttaqin tersebut, jika cara pengelolaannya itu baik dan sesuai keadaan masyarakatnya harta wakaf itu sangat bermanfaat untuk kesejahteraan umat. Akan tetapi jika pengelolaannya itu masih belum ada perubahan sejak zaman dahulu, yang mana seorang nadzir pada zaman dahulu seolah-olah hanya menjaga harta tanah wakaf, maka tanah wakaf itu tidak akan mengalami perubahan atau kemajuan. Tujuan dari pengelolaan wakaf adalah mampu memaksimalkan potensi wakaf dan mengembangkan wakaf sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat. Manajemen pengelolaan menempati tempat yang paling penting dalam mengelola wakaf produktif. Karena wakaf itu bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan dari uraian sebelumnya dapat diketahui bahwa manajemen pengelolaan wakaf produktif yang diterapkan di Masjid Al-Muttaqin desa Mlinjon kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek sudah sesuai dengan hukum Islam, dikarenakan tujuan, fungsi dan peruntukkan wakaf tidak menyalahi konsep pengelolaan wakaf dalam hukum Islam. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sempurna seperti pengelola wakaf dalam hal ini nazhir dipilih hanya pada dasar kepercayaan bukan pada kemampuan manajemen pengelolaan wakaf produktif. Artinya nazhir belum melakukan manajemen pengelolaan wakaf rumah sewa yang profesional dan produktif. Hasil dari penelitian ini adalah, masjid yang seharusnya menghasilkan wakaf yang produktif itu nyatanya belum dapat memberikan kontribusi dari masyarakat. Hasil dari wakaf tersebut lebih diutamakan untuk kepentingan operasional masjid saja. Dan pemanfaatan harta wakaf tersebut masih belum efektif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2022-01-31

Cara Mengutip

Analisi Pengelolaan Wakaf Produktif Di Masjid Al-Muttaqin Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. (2022). AL MUNAZHZHARAH, 6(1). https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/306