PANDANGAN ULAMA KECAMATAN GONDANG DAN TOKOH ADAT SETEMPAT TERHADAP TRADISI SASRAHAN DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Imam Suhadi Universitas Wahidiyah Author

Keywords:

SASRAHAN, PERKAWINAN, DESA NGLINGGO, KECAMATAN GONDANG, KABUPATEN NGANJUK

Abstract

Penelitian ini berawal dari begitu banyaknya prosentase Tradisi Sasrahan Dalam Perkawinan yang terjadi di Desa Nglinggo Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Disadari maupun tidak dihampir setiap lini kehidupan masyarakat, tidak terasa terdapat adat dan tradisi menempati peran yang besar, hal ini masih terjadi dimasyarakat pedesaan, termasuk dalam masalah perkawinan yakni adanya tradisi dalam perkawinan. Didalam upacara perkawinan sebagian besar umat islam seringkali dimasuki unsur- unsur tradisi atau adat istiadat. Tradisi sasrahan dalam perkawinan merupakan sebuah kebiasaan yang lazim dilakukan dalam sebuah perkawinan, karena tradisi sasrahan tersebut merupakan warisan budaya yang turun temurun dari nenek moyang,tetapi ternyata upacara- upacara perkawinan seoperti itu tidat terdapat dalam sumber Hukum Islam yakni Al- Qur’an dan Al- Hadits yang diantaranya adalah tradisi sasrahan dalam perkawinan.adapun rumusan masalah 1. Bagaimana pandangan ( pendapat ) ulama’ Kecamatan Gondang dan tokoh adat setempat terhadap tradisi sasrahan tersebut. 2. Bagaimana tradisi sasrahan yang terjadi di Desa Nglinggo Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penelirtian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pandangan ulama’ kecamatan gondang dan tokoh adat setempat terhadap tradisi sasrahan daalam perkawinan yang ada didesa nglinggo kecamatan gomdang kabupaten nganjuk. 2. Untuk mengetahui perkembangan tradisi sasrahan dalam perkawinan di Desa Nglinggo Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif sedangkan dalam pengumpulan data diterpkan teknik triangulasi dengan observasib, wawancara dan dokumentasi. Dan unutuk memperkuat kebenaran data maka dilakukan analisi data kualitatif yang bersifat induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Pada dasarnya tradisi sasrahan dalam perkawinan terjadi karena sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat di desa tersebut dan sudah turun temurun melaksanakannya, sehingga tradisi sasrahan itu masih berlaku dalam masyarakat Desa Nglinggo Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk sampai saat ini. 2. Kalau masalah mahar ( maskawin ) itu ada dlam Islam akan tetapi hanya sebatas kemampuan calon suami saja. Untuk itu peneliti menyimpulkan dalam penelitian ini agar melihat terlebih dahulu keadaan dan kondisi di dalam Desa Nglinggo itu agar dapat mengetahui secara langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-01-31

How to Cite

PANDANGAN ULAMA KECAMATAN GONDANG DAN TOKOH ADAT SETEMPAT TERHADAP TRADISI SASRAHAN DALAM PERKAWINAN. (2022). AL MUNAZHZHARAH, 6(1). https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/307