STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD SHAHRUR TENTANG POLIGAMI
Abstract
Poligami memang menjadi bagian dari syariat Islam, karena secara ekstual diatur dalam nash Al-Quran maupun A l- Hadist, dan secara faktual dipraktekkan oleh Rasulullah dan beberapa sahabat. Tetapi jika dilihat dari sisi hikmah poligami pada awal pembentukan hukum Islam, maka tampak motif kemanusiaan dari keadilan yang mengemuka dalam praktek poligami. Sahrur salah satu cendekiawan Muslim terkemuka, menerapkan teori batas (nazariyah hubudiyah) dalam memahami beberapa ayat Al-Quran termasuk ayat tentang poligami. Pada prinsipnya, Shahrur mengakui poligami menjadi bagian dari syariat Islam, akan tetapi penerapannya dalam praktek harus memperhatikan beberapa persyaratan, agar poligami itu membawa hikmah. Persyaratan esensial dalam praktek poligami adalah, pertama pelibatan janda yang memiliki anak sebagai istri kedua, ketiga dan keempat. Kedua harus ada keadilan diantara para anak dan isteri pertama dan anak-anak yatim para janda yang dinikahi berikutnya. Dengan pemikiran sepeti shahrur merupakan sosol pemikir pemberani dalam mengungkapkan pemikiran-pemikirannya yang kontroversia Islam yang telah baku. Terlepas dari pro kontra terhadap pemikiran shahur termasuk apakah shahur sebagai orang yang memenuhi syarat sebagai mujahid atau tidak. Yang jelas pemikirannya telah dapat berusaha untuk mengangkat derajat wanita sebagai makhluk yang bermartabat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL MUNAZHZHARAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.