ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI
Kata Kunci:
Dispensasi Nikah, Pertimbangan HakimAbstrak
Dispensasi nikah merupakan keringanan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan tetapi terhalang usia karena belum mencapai usia pernikahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Banyak peristiwa pernikahan yang dialami pada anak dibawah umur sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang No. 16 Tahun 2019 belum diperbolehkan melaksanakan pernikahan, menjadikan orang tua melakukan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama karena pernikahan ditolak oleh Kantor Urusan Agama dikarenakan si anak belum mencapai usia perkawinan.Dalam hal ini penelitian berfokus pada pertimbangan hakim dalam menangani perkara dispensai nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Kab. Kediri. Penelitian ini bertujuan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah, serta alasan-alasan dispensasi nikah apa saja yang sering diajukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif , dengan teknik pengumpulan data hasil observasi dan wawancara serta dokumentasi. Data bersumber pada data primer dan data sekunder kemudian data dianalisis melalui tahap reduksi data, verifikasi data, penyajian data, analisis data dan terakhir ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak alasan-alasan yang sering diajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kab. Kediri, adanya faktor internal seperti hamil diluar nikah, keinginan anak yang ingin segera menikah, pendidikan yang rendah serta faktor ekonomi. Dan juga faktor eksternal seperti faktor adat dan kehawatiran orang tua terhadap hubungan anak yang semakin dekat dengan pasangannya. Pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah berdasarkan pertimabangan sebagai berikut: 1). Kelengkapan adminiatrasi, 2). Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang kawin hamil, 3). Tidak ada halangan untuk menikah antara anak dengan pasangannya seperti yang tertera dalam pasal 8 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, 4). Asas kemaslahatan dan kemudharatan, 5). Menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan khususnya Pengadilan Agama.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.