Implementasi Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Kata Kunci:
Mediasi, Perceraian, Pengadilan AgamaAbstrak
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang sangat bagi suami istri yang sudah selayaknya dipertahakan. Dalam prakteknya perceraian medupakan hal yang sering dijadikan solusi ketika rumah tangga sudah lagi tidak harmonis. Mediasi merupakan hal yang sangan masuk akal untuk dicoba peruntukkannya untuk mendamaikan kedua belah pihak. Mediasi di Pengadilan Agama merupakan bagian dari hukum acara perdata guna menekan besarnya angka perceraian. Meskipun telah demikian masih terdapat 10.933 kasus perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada tahun 2021. Hal itu merupakan angka yang sangat tinggi sehingga membuat penulis bertujuan mengetahui bagaimana proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dan sejauh mana keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dengan berdasarkan Kepada Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 yang menjadi pedoaman dalam mediasi di Pengadilan. Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan lapangan dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data wawancara da dokumentasi. Teknik analisis data dengan langkah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sudah sesuai dengan pedoman mediasi di Pengadilan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, dengan keberhasilan mediasi yang menunjukkan angka 0,36%. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri banyak menemui ketidak berhasilan hal itu tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi perkara perceraian, adapun hal yang memepengaruhinya adalah sebagai berikut: kemampuan mediator dalam mebawa hati para pihak perkara, adanya iktiad baik dari para pihak, campur tangan pihak ketiga.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.