PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP GUGATAN REKONVENSI DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Kata Kunci:
GUGATAN REKONVENSI, HARTA BERSAMA, PERCERAIANAbstrak
Pada putusan perkara No.1566/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr merupakan perkara harta bersama setelah perceraian. Namun, dalam persidangannya tergugat mengajukan gugatan balasan atau disebut juga gugatan rekonvensi untuk menuntut hak-haknya yang masih terutang atau belum dibayar yakni untuk memberikan kompensasi finising rumah dan toko, nafkah anak dan biaya pengurusan sertifikat tanah. Namun dalam gugatan rekonvensi yang diajukan ini dinyatakan oleh hakim tidak dapat diterima karena perkara tersebut obscuur libel.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.