PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP GUGATAN REKONVENSI DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN

Penulis

  • Alli Hasyim Universitas Wahidiyah Penulis
  • Fauziah Isnaini Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

GUGATAN REKONVENSI, HARTA BERSAMA, PERCERAIAN

Abstrak

Pada putusan perkara No.1566/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr merupakan perkara harta bersama setelah perceraian. Namun, dalam persidangannya tergugat mengajukan gugatan balasan atau disebut juga gugatan rekonvensi untuk menuntut hak-haknya yang masih terutang atau belum dibayar yakni untuk memberikan kompensasi finising rumah dan toko, nafkah anak dan biaya pengurusan sertifikat tanah. Namun dalam gugatan rekonvensi yang diajukan ini dinyatakan oleh hakim tidak dapat diterima karena perkara tersebut obscuur libel.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2019-07-31

Cara Mengutip

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP GUGATAN REKONVENSI DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN. (2019). AL MUNAZHZHARAH, 3(2), 64-69. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/276