PERSEPSI MASYARAKAT JAWA TERHADAP LARANGAN MENIKAH DI BULAN MUHARRAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
PERSEPSI MASYARAKAT JAWA, MENIKAH BULAN MUHARRAM, HUKUM ISLAMAbstrak
Penelitian ini terfokus pada pandangan-pandangan masyarakat terhadap larangan menikah pada bulan muharram yang terlahir sejak jaman dahulu, khususnya di kalangan masyarakat Kelurahan Bandar Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kulitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara, dan catatan lapangan. Dari hasil analisis yang telah peneliti lakukan, masyarakat di kelurahan bandar lor kecamatan mojoroto kota kediri tidak berani melakukan pernikahan di bulan muharram karena bulan muharram merupakan bulan keramat yang di sucikan oleh sebagian masyarakat jawa yang dikhususkan untuk mensucikan diri, banyak melakukan tirakat-tirakat yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ditinjau dari hukum islam, adanya larangan menikah pada bulan muharram adalah tidak benar. Karena dalam pandangan hukum islam, bulan muharram termasuk ke dalam bulan empat yang dimuliakan oleh Alla SWT.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.