HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI YANG TERPIDANA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
GUGAT CERAI, TERPIDANA, HUKUM ISLAMAbstrak
Hal yang melatar belakangi penulis melakukan penelitian ini adalah angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencapai 3.442 perkara dengan rincian 1.102 merupakan cerai talaq dan 2.340 merupakan cerai gugat. Padahal sudah sangat jelas sekali bahwa perkara cerai merupakan suatu perkara halal namun paling dibenci oleh Allah SWT., namun perkara cerai ini tetap juga ditempuh dengan alasan demi kemaslahatan serta eharmonisasian dalam keluarga. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas hukum seorang istri yang menggugat cerai suaminya kerena terpidana dalam persepektif hukum Islam. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam persepektif hukum Islam seorang istri boleh mengajukan gugat cerai pada suami yang terpidana, hal ini di karenakan seorang suami yang terpidana dapat menimbulkan perselisihan dalam suatu keluarga, diantaranya ialah tidak terpenuhinya nafkah lahir ataupun batin serta berkurangnya rasa nyaman seorang istri hidup dengan seorang suami yang berstatus narapidana. Hal tersebut telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 bagian f, pasal 39 (2) huruf f undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 dan pasal 19 huruf f PP No.9 tahun 1975 pasal yang berbunyi “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.