MANAJEMEN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ZAKAT NOMOR 23 TAHUN 2011

Penulis

  • Musil Latifi Ilalahi Universitas Wahidiyah Penulis
  • Millatul Wahidah Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

MANAJEMEN ZAKAT PRODUKTIF DALAM UNDANG-UNDANG ZAKAT NOMOR 33 TAHUN 2011

Abstrak

Zakat produktif adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, di mana dengan menggunakan barang-barang tersebut bisa menciptakan suatu usaha seperti mesin jahit atau diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk pemodalan proyek sosial, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah. Dengan mendayagunakan harta zakat secara produktif, berarti zakat harta tidak hanya membantu mengurangi beban para orang-orang miskin saja, namun juga membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Manajemen Zakat Produktif dalam Perspektif Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menguraikan hasil dan pembahasan penelitian dengan metode deskriptif analitis. Manajemen zakat produktif dalam pelaksanaannya ada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang zakat pasal 1 menjelaskan bahwa sebagaimana perencanaan yang dilakukan harus mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam pengorganisasiannya memiliki ketentuan dalam Pasal 36 di mana pendayagunaan zakat secara produktif diatur oleh BAZNAS.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2020-01-31

Cara Mengutip

MANAJEMEN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ZAKAT NOMOR 23 TAHUN 2011. (2020). AL MUNAZHZHARAH, 4(1), 8-16. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/282