DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
DISPENSASI PERKAWINANAbstrak
Ketentuan perkawinan itu dalam syari’at Islam diatur dalam Fiqh Munakahat. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974, dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Menurut UU No.1 Tahun 1974 bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk mendapatkan hasil penelitian peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normative dan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulannya dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dengan mereduksi data, menyajikan data, meverifikasi dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan dan penyelesaian permohonan perkara Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama sama dengan perkara gugatan lainnya. Dengan dikabulkan dan ditolaknya Dispensasi Kawin, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagaimana akibat hukum atas dikabulkannya permohonan adalah anak pemohon dapat melangsungkan perkawinan di KUA dan perkawinan dapat dinyatakan sah oleh hukum. Sedangkan akibat hukum atas ditolaknya permohonan yakni anak pemohon tidak dapat melaksanakan perkawinan di KUA.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.