Upaya Pemenuhan Nafkah Narapidana Terhadap Keharmonisan Keluarga Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Kata Kunci:
UPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN, TAHANAN, HARMONI, KOMPILASI HUKUM ISLAMAbstrak
Sebuah keluarga mempunyai asas keseimbangan antara seorang suami maupun seorang istri mempunyai tugas dan peran masing-masing serta mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Di dalam tatanan sebuah keluarga juga ada seorang pemimpin atau kepala keluarga yang disebut dengan suami, pemimpin keluarga yang wajib memberi nafkah terhadap kelauarganya. (Salih, 2008). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan nafkah narapidana terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Diharapkan dengan mengetahui hal tersebut maka dari pihak keluarga agar dapat menerima dan mengerti keadaan masing-masing dengan sabar dan ikhlas karena keluarga harmonis dapat diwujudkan dengan mengakomodir perbedaan kepribadian, pengalaman, dan penyesuaian perbedaan gaya hidup yang dilakukan dengan rahmah. Sehingga dengan perbedaan inilah dapat menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghargai. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer, sekunder, dan tesier yang dikumpulkan dengan pengambilan data (study kasus) melalui wawancara selanjutnya data dianalisa melalui beberapa tahapan antara lain : editing, pengelompokan, pemeriksaan, analisa data dan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan bahwa merujuk pada firman Allah swt dan Hadits Rasulullah, dan juga berdasar kepada Kompilasi Hukum Islam, maka upaya yang dilakukan narapidana dalam memberi nafkah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.