Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Perkawinan Akibat Married By Accident

Penulis

  • Nur Alfiah Universitas Wahidiyah Penulis
  • M. Syifa’ul Umam Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

PERTIMBANGAN HAKIM, DISPENSASI PERNIKAHAN, MENIKAH DENGAN KECELAKAAN

Abstrak

Kasus perzinaan semakin hari kian banyak terjadi mulai dari perkotaan hingga merambah ke desa-desa. Persoalan inilah yang menjadi faktor utama banyak diajukannya permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Maka dari itu, kebijaksanaan dan kehati-hatian dari para hakim sangat diperlukan didalam mengabulkan maupun menolak perkara dispensasi perkawinan akibat married by accident. Sehingga jumlah laju permohonan tersebut dapat ditekan, sekaligus tidak memunculkan asumsi di lingkungan masyarakat akan mudahnya mendapatkan dispensasi perkawinan akibat married by accident di pengadilan agama. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan akibat married by accident. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Untuk sumber datanya peneliti mengambil sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, interview/wawancara, dan Dokumentasi. Instrument pengumpulan data yang digunakan yaitu instrument observasi dan instrument wawancara. Sedangkan teknik analisanya dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti uraiakan pada bab sebelumnya, maka dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan akibat married by accident pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terdapat dua pertimbangan yaitu pertimbangan hukum dan pertimbangan hakim.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2020-07-31

Cara Mengutip

Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Perkawinan Akibat Married By Accident. (2020). AL MUNAZHZHARAH, 4(2), 77-89. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/290