PENGAKUAN STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
Kata Kunci:
PENGAKUAN ANAK DI LUAR NIKA, HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIAbstrak
Keberadaan anak yang lahir di luar nikah akan berdampak hukum terhadap hak dan kewajiban anak. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur adanya anak di luar perkawinan dan status hukumnya secara terbatas. Dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) hanya disebutkan bahwa “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau dengan keluarga ibunya”. Namun, Mahkamah Konstitusi melakukan terobosan tegas terkait anak di luar nikah. Jika dalam UU Perkawinan pasal 43 ayat 2 disebutkan bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Maka setelah mengalami perubahan hukum ternyata menjadi anak yang lahir di luar nikah yang memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu dan ayah kandung jika dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. untuk pengakuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengakuan terhadap anak pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.46 / Puu-Viii / 2010 Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif serta yang berlaku di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode empiris dimana informasi diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan objek penelitian serta menganalisis data yang diolah. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam Islam, anak di luar nikah adalah anak zina, dalam hukum Islam anak yang lahir dari perkawinan sirri adalah anak sah yang mempunyai nasab lain dan hubungan perdata dengan orang tuanya. Sedangkan dalam pandangan hukum yang positif, perkawinan dapat diakui dan dikatakan sah jika dilakukan sesuai dengan agama masing-masing dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga anak yang lahir dari perkawinan siri disebut sebagai di luar nikah. anak-anak yang hanya bisa mendapatkan pengakuan jika diajukan. aplikasi untuk penentuan asal usul anak. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, pengakuan atas status anak di luar nikah sebagai anak kandung dapat diajukan melalui permohonan asal usul anak melalui nikah dan tidak isbath yang didasarkan pada perkara nikah sirri. nikah sirri poligami, dan cerai dari nikah sirri.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.