PERHITUNGAN WETON DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA PERSPEKTIF MAQOSHID SYARI’AH
Kata Kunci:
HUKUM ADAT, PERHITUNGAN WETON, MAQASHID SYARIAHAbstrak
Adat Jawa sampai saat ini dapat ditemui di berbagai tempat. Perhitungan weton dalam pernikahan yang maksud adalah hari lahir dan pasaran seorang laki-laki dan seorang perempuan digabungkan untuk mencari hari baik dalam pernikahan. Adat yang demikian dapat ditemuakan di Desa Jugo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, terbukti dengan adanya pasangan yang menikah di tahun 2020 menggunakan weton dalam pernikahannya, sebagai upaya agar rumah tangga kedepan langgeng dan sebagai upaya meminimalisir terjadinya ketidak langgengan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan (flied research) dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer dari hasil wawancara dari para informan dan didukung dengan bahan hukum primer, skunder dan tersier. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan ketekunan pengamatan dan uraian rinci dengan menggunakan bahan literasi sehingga dapat mendukung kredibilitas data yang disajikan oleh peneliti. Hasil Penelitian yaitu Perhitungan weton dalam pernikahan di Desa Jugo mayoritas digunakan untuk mencari hari baik dalam pernikahan, selain itu perhitungan weton juga terdapat larangan untuk menikah seperti jumlah weton antara pasangan mempelai sama, tidak diperbolehkannya pasangan yang bertemu weton selasa wage dan jum’ah pahing dan tidak diperbolehkannya nikah di hari dan pasaran yang sama dengan orang tua mempelai. Ini merupakan sebuah hukum yang tidak terkodifikasi namun hukum tersebut hidup dimasyarakat yang dikategorikan sebagai hukum adat. Jika kaitannya tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar dalam perhitungan weton, sebenarnya masih bisa dicarikan jalan keluar tanpa pernikahan tersebut dibatalkan. Jika ditinjau dari perspektif Maqashid Syari’ah adat perhitungan Weton dalam pernikahan termasuk pada kategori kebutuhan hajiyat, dimana dapat ditinggalkan adat tersebut oleh masyarakat namun akan menimbulkan kesulitan jika tidak melakukan adat tersebut.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.