TELAAH BATASAN USIA MINIMAL PERKAWINAN PADA PASAL 7 AYAT (1) UU NO 16 TAHUN 2019 PERSPEKTIF MAQASYIDUS SYARIAH
Kata Kunci:
PERKAWINAN, MAQASIDUS SYARIAH, BATAS USIA MINIMALAbstrak
Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang mampu mencapai tujuan pernikahan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Al Qur’an dan as-Sunnah tidak menjelaskan secara rinci tentang batasan usia menikah. Ada dua perspektif mengenai batas usia menikah di Indonesia, pertama, perspektif hukum Islam, kedua Pasal 7 Ayat (1) UU No 16 Tahun 2019. Penelitian yang menjawab dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana Batasan Usia Minimal Perkawinan pada Pasal 7 Ayat (1) UU NO 16 Tahun 2019 ? Bagaimana batasan usia minimal perkawinan perspektif Maqasidus Syariah ? dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Telaah Batasan Usia Minimal Perkawinan pada Pasal 7 Ayat (1) Uu No 16 Tahun 2019 Perspektif Maqasyidus Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka Dengan pendekatan kualitatif yaitu bermaksud memahami telaah tentang apa yang ada di dalam subjek penelitian Data yang diperoleh dari pustaka direduksi sehingga menemukan tema-tema dan pola pokok yang relevan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah dimana pada Pasal 7 Ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 perempuan bisa menikah di usia 19 dan laki-laki di usia 19. Dan usia ideal perkawinan perspektif maqasidus syariah tidak di tentukan tetapi pada usia yang dianggap telah mampu merealisasikan tujuan-tujuan pensyariatan pernikahan (maqasidus syariah) seperti: menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dan dipandang siap dalam hal aspek ekonomi, medis, psikologis, sosial, agama. Jadi prespektif ini akan menjadi selaras dan satu tujuan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.