PEMENUHAN NAFKAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Para Pedagang dan Pembeli di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek)
Kata Kunci:
NAFKAH, PANDEMI COVID-19, KEHARMONISAN KELUARGAAbstrak
Pemenuhan nafkah pada masa pandemi covid-19 yang dilakukan oleh para pedagang di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh perolehan penghasilan karena adanya pandemi covid-19 meskipun demikian para istri dapat memahami kondisi yang dialami oleh suami. Penelitian ini menjawab tiga rumusan masalah: 1. Bagaimana nafkah perspektif hukum islam, 2. Bagaimana cara sang suami dalam memenuhi nafkah, 3. Bagaimana pemenuhan nafkah pada masa pandemi covid-19 dan implikasinya terhadap keharmonisan keluarga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari lima pasangan keluarga tersebut, bahwa dari 5 pasangan keluarga tersebut menyatakan pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap penghasilan dan nafkah yang harus di berikan suami kepada istri untuk memnuhi kebutuhn sehari-hari.Meskipun penghasilan mereka menurun dan nafkah yang diberikan juga berkurang ternyata tidak mempengaruhi keharmonisan para pedagang di trenggalek. Karena tolak ukur keharmonisan keluarga tidak selalu di ukur dengan materi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.