PANDANGAN MASYARAKAT ANTI-VAKSIN COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan)
Kata Kunci:
MASYARAKAT ANTI VAKSIN, HUKUM ISLAMAbstrak
Vaksin Covid-19 sudah mulai beredar pada bulan maret 2021, vaksin tersebut terlebih dahulu di tujukan kepada petugas publik dan petugas medis. Kemudian vaksin-vaksin yang ada, di sosialisasikan kepada masyarakat secara bertahap. Sebagaiaman halnya di Kecamatan lamongan Kabupaten Lamongan meskipun sosialisasi vaksin sudah dilakukan mereka tetap menolak untuk vaksin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan masyarakat Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan tentang Pandangan mereka sebagai Anti-Vaksin COVID-19 Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan). Subjek penelitian yang di ambil oleh peneliti yaitu masyarakat yang telah di ketahui oleh peneliti sebagai anti-vaksin atau seseorang yang menolak vaksin yang berada di Kabupaten Lamongan. Instrumen pada penelitian ini yaitu wawancara. Di tempat penelitian, peneliti melakukan wawancara kepada masyarakat yang anti-vaksin atau orang yang memang anti-vaksin terhadap vaksin yang baru-baru ini di ciptakan yaitu vaksin COVID-19. Wawancara di lakukan kepada 11 orang narasumber yang pada dasarnya tidak menginginkan dirinya di vaksin. Berdasarkan analisis data, dapat diketahui bahwa beberapa alasan masyarakat anti vaksin untuk menolak di vaksin yaitu adanya campuran bahan dasar yang tidak halal, adapula yang merasa kesehatannya masih terjaga sehingga lebih memilih tidak di vaksin.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.