ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN PSAK NOMOR 102 DI KSPPS BMT BERINGHARJO
Abstrak
Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Untuk Produk Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Psak Nomor 102 Di Kspps Bmt Beringharjo Akuntansi syariah dimana semua kegiatan ekonominya sesuai dengan ketentuan Islam dalam bentuk pertanggung jawaban kepada Allah dan manusia. Misalnya, BMT adalah lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan beroperasi secara asali dalam skala mikro. Dalam penyaluran dana kepada anggota terdapat produk pembiayaan murabahah yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli dimana penjual wajib memberitahukan kepada pembeli harga beli dan keuntungan yang diambil. Lembaga keuangan syariah semakin berkembang sehingga IAI telah melakukan update terhadap PSAK nomor 102 agar transaksi pembiayaan murabahah disusun dan disajikan sesuai standart. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaporan pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh KSPPS BMT Beringharjo dengan pengenalan dan pengukuran, penyajian, pengungkapan sesuai dengan PSAK nomor 102 apakah terdapat kendala dalam melaksanakan pembiayaan murabahah. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, teknik pengumpulan data dengan wawancara, dengan data primer. Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Beringharjo memiliki beberapa kesamaan dengan penyajian PSAK 102 namun dengan penerapan dan jurnal pencatatan yang berbeda. KSPPS BMT Beringharjo hanya melaksanakan murabahah dengan perintah, tidak ada ketentuan denda, kewajiban pembayaran diskonto, dan tidak tersedianya barang sebagai aset.