LEGALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstrak
Urgensi dari tulisan ini adalah untuk mengemukakan gagasan tentang pentingnya legislasi hukum Islam misalnya untuk memutus suatu perkara di pengadilan tidak cukup hanya berlandaskan fatwa ulama, pendapat para ahli fikih maupun kitab-kitab klasik yang berisi pendapat hukum para imam madzhab sekitar 13 abad yang lalu. Oleh karena itu legislasi hukum Islam adalah sebagai upaya mempositifkan nilai-nilai hukum. Dengan demikian kehadiran undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, perwakafan, pengelola zakat, penyusunan ibadah haji serta hadirnya ekonomi syariah dalam ranah sistem hukum rasional tidak perlu diperdebatkan lagi, walau dalam perjalannya ada pro dan kontra yang perlu dicari alternatif solusinya. Karena memungkinkan lahirnya putusan berdisparitas dalam perkara yang sama dan mengaburkan kepastian hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.