Nushuz dan Dampaknya Terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri
Kata Kunci:
NUSHUZ, PERCERAIANAbstrak
Berdasarkan judul penelitian yang mengangkat tema nushuz, sebagai ungkapan dan sikap kepedulian terhadap banyak kasus perceraian yang terjadi di masyarakat, penulis dipanggil untuk mencari tahu lebih banyak tentang pertimbangan hukum para hakim dalam penyelesaian kasus perceraian yang disebabkan oleh nushuz. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memudahkan peneliti karena peneliti yang terlibat langsung selain data sosial sulit untuk memastikan kebenaran kemudian dengan mengumpulkan data dalam triangulasi (gabungan). Untuk memahami interaksi sosial yang kompleks hanya dapat diuraikan jika peneliti melakukan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi partisipatif untuk berpartisipasi dalam merasakan apa yang dirasakan orang tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan tindakan Nushuz meliputi: faktor ekonomi, faktor karir, kecemburuan, faktor seksual, suami yang kikir, kurangnya tanggung jawab, kurangnya pendidikan agama. Nushuz tidak hanya melekat atau berasal dari istri saja tetapi juga dari suami dengan solusi jika salah satu pihak baik suami atau istri telah disarankan untuk berdamai atau ishlah. Nushuz dan konsekuensinya menurut Hukum Perkawinan Islam dapat menyebabkan putusnya pernikahan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.