Studi Komparatif Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional Dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci:
ASURANSI SYARI'AH, ASURANSI KONVENSIONAL, PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAbstrak
Melihat perkembangan Asuransi Syari’ah dari tahun ketahun sangatlah menggembirakan. Melihat bertambahnya peminat Asuransi Syari’ah dibandingkan dengan Asuransi Konvensional terutama dinegara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini merupakan faktor pendukung berkembangnya Asuransi Syari’ah sehingga kini banyak perusahaan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan sekarang sudah banyak Asuransi Syari’ah di IndonesiaAkad yang dugunakan dalam Asuransi Syari’ah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial. Sedangkan akad tabarru’ yang bertujuan kebaikan untuk menolong sesama manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan tijarah. Selain itu, akad transaksi Asuransi Syari’ah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta Asuransi menerima polis sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta Asuransi. Sedangkan pada akad Asuransi konvensional adalah pihak perusahaan Asuransi dengan pihak peserta Asuransi melalui akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad dari satu pihak sebagai penanggung dan pihak lainnya sebagai tertanggung.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.