Penerapan Hukum Islam Terhadap Proses Transaksi di Perbankan Syari’ah
Kata Kunci:
HUKUM ISLAM, TRANSAKSI, PERBANKAN SYARIAHAbstrak
Keberadaan perbankan syariah di tanah air Indonesia, di awali atas prakasa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyelenggarakan loka karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Hasil dari pada loka karya tersebut, kemudian dibahas lebih mendalam pada musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jaya Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Hasil dari pada Munas MUI ke IV tersebut menghasilkan produk perbankan syariah yang pertama kalinya di Negara Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, yang nantinya akan menjadi cikal bakal berkembangnya perbankan yang sesuai dengan syariah Islam. Perkembangan bank syariah di Indonesia pada awal didirikan memang belum mempunyai undang-undang yang paten, akan tetapi pada era reformasi, maka dibuatlah undang-undang sebagai landasan dasar untuk mengembangkan sayapnya di tanah Indonesia yang tercantum dalam undangundang No. 10 Tahun 1988. Perbankan Syari’ah adalah salah sebuah alternatif yang mampu untuk memperbaiki sistem perekonomian di negara –negara berkembang, karena di dalam sistem yang dikembangkan dalam perbankan Syari’ah tidak adanya sistem bunga.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.