Urgensi Pemahaman Terhadap Hukum Islam Dalam Perkara Gugat Cerai Guna Melindungi Hak Suami Istri
Kata Kunci:
KELUARGA, TINJAUAN HUKUM ISLAMAbstrak
Dalam membina rumah tangga, terdapat banyak tugas dan kewajiban yang besar bagi kedua belah pihak termasuk tangung jawab ekonomi untuk mencari nafkah. Keberadaan nafkah sebagai konsekuensi hubungan keluarga melahirkan peranan hukum yang saling berkaitan. Nafkah bukan sekedar dan sesederhana bagaimana menghadirkan sesuap nasi atau pembungkus tubuh dengan sehelai baju, tetapi bagaimana sudah diatur dalam tatanan hukum keluarga yang penuh dengan tanggung jawab. Banyak fenomena yang muncul pada masyarakat sekarang dijumpai perempuan berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Perempuan (istri) bekerja sebagai TKW ke luar negeri di perbolehkan, tetapi bila memang suami mampu mencukupi kebutuhan sebaiknya tidak di lakukan. Istri diperbolehkan bekerja jika manfaat yang di dapat lebih besar dari pada madlaratnya. Islam juga menganjurkan wanita bekerja jika memang dalam keadaan darurat. Begitupun suami yang di tinggalkan istri sebagai TKW juga harus dapat menerima kenyataan jika sementara waktu pekerjaan dalam rumah tangga menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan khususnya merawat dan mendidik anak.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.