Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Khithbah
Kata Kunci:
PERSEPSI MASYARAKAT, KHITBAHAbstrak
Khithbah adalah pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung ataupun dengan melalui perantaraan pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Khithbah (meminang) merupakan langkah awal dari suatu perkawinan. Persepsi Masyarakat terhadap Pelaksanaan Khithbah di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Menurut Tinjauan Hukum Islam yang kami temukan yaitu: (a) Bagi masyarakat Bandar Lor khususnya RW 03 khithbah dikenal mereka dengan istilah lamaran (b) Khithbah/lamaran dilaksanakan oleh pihak laki-laki ke rumah pihak perempuan (c) Ketika melaksanakan khithbah masyarakat Bandar Lor membawa buah tangan atau oleh-oleh yang berupa jaddah, gula dan bubuk (kopi) (d) Pelaksanaan khithbah di Bandar Lor khususnya RW 03 yaitu hanya bertamu untuk menanyakan apakah perempuan tersebut mau dijadikan sebagai istri atau tidak, ini dinamakan lamaran resmi (e) Apabila pihak perempuan setuju, maka di lain hari pihak laki-laki akan datang kembali dengan membawa buah tangan/oleh-oleh, ini dinamakan lamaran resmi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.