Studi Komparatif Terhadap Sistem Hibah Tanah Dalam Perjuangan Wahidiyah Dengan Sistem Kantor Kementrian Agama
Kata Kunci:
HIBAH TANAH, PERJUANGAN WAHIDIYAH, STUDI KOMPARATIFAbstrak
Kebutuhan pokok dalam sarana dan prasarana yang diperlukan Perjuangan Wahidiyah adalah tanah dan bangunan. Dilihat dari konsep hibah tanah ini merupakan suatu pemberian yang memang bisa disebut pemberian secara cuma-cuma. Akan tetapi pemberian tersebut layaknya memberikan sebuah benda-benda selain tanah, karena harta benda berupa tanah ini diatur sercara khusus oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan syarat formil tanah. Undang-undang tersebut secara menyeluruh mengatur kepemilikan tanah, dialihkannya kepemilkan tanah, dan beralihnya kepemilikan tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan pertama, untuk mengetahui sistem prosedur hibah tanah dalam Perjuangan Wahidiyah dan sistem prosedur hibah tanah dalam Kantor Urusan Agama. Kedua, Untuk mengetahui perbedaan sistem hibah dalam Perjuangan Wahidiyah dengan sistem hibah dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan Pogalan. Perlu adanya pengembangan sistem prosedur Hibah Tanah dalam Perjuangan Wahidiyah sehingga kepemilikan tanah secara hukum milik Yayasan Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren Kedunglo sebagai lembaga swasta yang telah memiliki badan hukum. Meskipun Perjuangan Wahidiyah Kabupaten Trenggalek adalah merupakan Lembaga Khidmat, penting kiranya untuk dibuatkan peraturan khusus mengenai sistem prosedur hibah tanah dalam Perjuangan Wahidiyah, seperti halnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang digunakan sebagai dasar dalam sistem prosedur hibah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pogalan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.