Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat (Turun Telu) Dalam Pernikahan

Penulis

  • Khusniyah Ningsih Universitas Wahidiyah Penulis
  • Arida Retnaningtyas Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

HUKUM ISLAM, ADAT TURUN TELU, PERNIKAHAN

Abstrak

Fitrah manusia dalam ketertarikan berpasangan yang disalurkan melalui ikatan suci pernikahan pastilah mengharapkan kemudahan dan keridloan dari kedua pihak keluarga. Harapan yang demikian tidak jarang terhalang oleh kepercayaan adat dari keluarga yang dapat memunculkan berbagai macam akibat. Fenomena demikian masih sering terjadi di pulau jawa. salah satu fenomena yang terjadi adalah karena kepercayaan wali pada adat turun telu sehingga terjadi penolakan untuk menjadi wali nikah. Islam telah mengatur ketentuan siapa saja yang boleh dan halal untuk dijadikan pasangan hidup yang telah terjabarkan dalam al-Qur’an Al Karim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer hasil wawancara dengan penyajian uraian terperinci dan menggunakan bahan literasi sehingga dapat mendukung kredibilitas data yang disajikan oleh peneliti. Adapun hasil penelitian tersebut kaitannya dengan pernikahan pasangan Anna dan Mukhlis, disinyalir adat hanya sebagai media penolakan secara halus dari wali yang adalah tersebut karena ada faktor lain yang lebih utama dan ditinjau dari Hukum Islam berkaitan dengan turun telu tidak ditemukan keterangan yang jelas, sehingga menurut Hukum Islam pernikahan pasangan tersebut diperbolehkan dalam agama, karena tidak berlawanan dengan dalil nash dan pendapat para ulama.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2018-01-31

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat (Turun Telu) Dalam Pernikahan. (2018). AL MUNAZHZHARAH, 2(1), 28-37. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/258