Urgensi Pemahaman Terhadap Hukum Islam Dalam Perkara Gugat Cerai Guna Melindungi Hak Suami Istri
Kata Kunci:
HAK SUAMI ISTRI, HUKUM ISLAM, GUGAT CERAIAbstrak
Perkawinan adalah suatu perkataan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara diridhoi oleh Allah SWT. Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan merupakan awal dari hidup bersama antara hidup seorang pria dengan wanita yang diatur dalam Hukum Agama dan Kitab Suci Al-Qur’an serta Peraturan Perundang-Undangan dalam suatu negara, sedang perceraian merupakan akhir dari kehidupan bersama suami istri tersebut. Faktor-Faktor yang menyebabkan perceraian ditinjau dari Hukum Islam, di antaranya Suami tidak bertanggung jawab, tidak memenuhi ekonomi, tidak ada keharmonisan, gangguan pihak lain, suami mengalami krisis akhlak, penganiayaan, kawin paksa, kawin di bawah umur, dihukum pidana, krisis moral, poligami tidak sehat, cacat biologis, perselisihan karena politis. Dampak negatif bagi pasangan suami istri yang tidak memahami Hukum Islam dalam perkara gugat cerai yaitu, Suami tidak memahami hak dan kewajiban suami istri, sulitnya penyesuain diri, keharusan memberi mut’ah, melunasi utang yang belum dibayarnya selama masa perkawinan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.