Iddah Bagi Wanita Menyusui Dalam Perspektif PP RI Nomor 9 Tahun 1975 Dan Kompilasi Hukum Islam

Penulis

  • Miftakhul Munir Universitas Wahidiyah Penulis
  • Hamam Syamsuri Universitas Wahidiyah Penulis

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai permasalahan waktu tunggu (iddah) bagi wanita yang sedang menyusui dari berbagai sumber hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu dari segi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dari segi Kompilasi Hukum Islam, beserta cara penghitungan masa iddah yang diterapkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pare. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui waktu iddah wanita yang sedang menyusui dalam perspektif Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam, serta untuk mengetahui cara menghitung masa iddah wanita yang sedang menyusui dalam pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Masa iddah wanita yang sedang menyusui sesuai Kompilasi Hukum Islam terbagi menjadi 2 macam. Bagi wanita menyusui yang tidak mengalami menstruasi, masa iddahnya 3 kali suci dihitung sejak menstruasi pertama. Sedangkan bagi wanita menyusui yang telah melewati menstruasi 3 kali, iddahnya bergantung pada penyebabnya, apakah cerai hidup atau cerai mati. Apabila cerai hidup, iddahnya menjadi 3 kali suci dihitung sejak dikeluarkannya akta cerai resmi dari Pengadilan Agama, dan apabila cerai mati masa iddahnya menjadi 130 hari dihitung sejak hari kematian suaminya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2018-07-31

Cara Mengutip

Iddah Bagi Wanita Menyusui Dalam Perspektif PP RI Nomor 9 Tahun 1975 Dan Kompilasi Hukum Islam. (2018). AL MUNAZHZHARAH, 2(2), 61-67. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/262