Analisis Pendapat Empat Imam Madzhab Tentang Hukum Orangtua Memaksa Gadis Menikah Dengan Pria Yang Bukan Pilihannya
Kata Kunci:
WALI NIKAH, PERNIKAHANAbstrak
Pernikahan merupakan suatu ritual yang sakral dalam Islam. Akhir-akhir ini banyak terjadi pernikahan di bawah umur dan pemaksaan dalam pernikahan. Hal itu banyak dipengaruhi oleh berbagai alasan, seperti hamil di luar nikah, paksaan dari orang tua. Fokus kajian tentang hukum orangtua memaksa gadis menikah dengan pria yang bukan pilihannya dan hukum pernikahan paksa menurut empat imam madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka. Teknik pengumpulan dan teknik pengkajian data dilakukan dengan mengumpulkan buku-buku yang didalamnya membahas tentang pendapat-pendapat ulama. Pendapat ulama seperti Imam Syafi’I, Imam Malik dan Imam Hanbal membenarkan pemaksaan kepada gadis dengan catatan harus ayah atau kakek, selain keduanya maka pemaksaan tidak dibenarkan. Adapun Imam Hanafi tidak membenarkan adanya pemaksaan kepada gadis maupun janda dalam hal pernikahan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.