Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Empat Imam Madzhab

Penulis

  • Neli Fatmasari Universitas Wahidiyah Penulis
  • Syifa’ul Umam Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

BATAS MINIMAL, USIA PERKAWINAN, EMPAT IMAM MADZHAB

Abstrak

Keluarga adalah lapisan social paling kecil di antara lapisan masyarakat social lainnya. Namun sebelum menuju ke dalam sebuah keluarga yakni melalui proses suatu perkawinan, dan di dalam perkawinan juga terdapat syarat dan rukunya di mana syarat dan rukun tersebut harus dipenuhi sebagai syarat sah menuju perkawinan. Kompilasi Hukum Islam perkawinan yakni sebagai akad yang sangat kuat atau sacral untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perbedaan pendapat itulah yang mahasiswa tertarik untuk meneliti ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau kajian pustaka yaitu suatu penelitian tunggal yang mempergunakan perpustakaan untuk memperoleh data penelitian normative. Dalam penelitian ini penulis penggunakan buku-buku sebagai sumber datanya terutama menyangkut batas minimal usia perkawinan. Menurut Imam Syafi`I tentang batas minimal usia perkawinan, Dalam batas minimal usia perkawinan dapat terjadi pada usia 9 tahun, perempuan maupun laki-laki. Menurut Imam Abu Hanifah, Dalam tolak ukur usia, menetapkan usia baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun. sedangkan anak perempuan 17 tahun. Menurut Imam Maliki, tolak ukur usia dalam perkawinan adalah 17 tahun, laki-laki maupun perempuan. dan menurut Imam Ahmad Hambal mengenai dengan tolak ukur usia dalam perkawinan yakni: usia baligh untuk seorang anak laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2018-07-31

Cara Mengutip