PELAKSANAAN ZAKAT HASIL PERTANIAN
Kata Kunci:
PELAKSANAAN, ZAKAT, DESA MARGOPATUTAbstrak
Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, terutama masyarakat di Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan kewajiban zakat hasil pertanian tidak berdasarkan ketentuan hukum Islam. Permasalahan utama pada penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pelaksanaan zakat hasil pertanian yang dijalankan oleh masyarakat di Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk? (2). Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian di Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk?. Sedangkan penelitian ini bertujuan (1) mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat hasil pertanian yang ada di Desa Margopatut (2) Bagaimana faktor-faktor masyarakat dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat hasil pertanian Masyarakat di Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk dalam penggarapan pertanianya dikelola sendiri tidak menggunakan cara kerjasama dalam perhitungan zakatnya 10% karena menggunakan air sungai dan air hujan adapun praktek pelaksanaan zakat hasil pertanian dengan memberikan kepada tetangga dan saudara secara langsung ada juga masyarakat menyerahkan zakat hasil pertaniannya dengan memberikan kepada kiyai,ulama’ setempat dalam sekali panen yang selanjutnya di salurkan kepada pihak yang wajib menerima zakat, masyarakat tidak memandang orang yang diberi zakat hasil pertaniannya itu orang yang sudah mampu (kaya) atau orang yang membutuhkan harta zakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.