PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW) DALAM PENDAFTARAN TANAH GUNA MENCEGAH TERJADINYA SENGKETA
Kata Kunci:
PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW), SENGKETA, TANAHAbstrak
Peranan PPAIW didalam hal penyelesaian sengketa wakaf merupakan peristiwa yang jarang terjadi di sekitar masyarakat Kecamatan Kota Kediri, untuk itu perlu adanya peraturan baru yang mengatur masalah demikian, sehingga tugas dan peranannya lebih jelas, karena tidak mungkin bila seorang PPAIW memiliki beban ganda dalam bertugas. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bagaimana Peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu baik di lembaga-lembaga, organisasi masyarakat, maupun lembaga pemerintahan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data yang diperoleh dari UU maupun Peraturan Menteri Agama dan sumber data sekunder, sumber data yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau laporan yang tersedia. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan penulis adalah deskriptif, dengan begitu analisis yang digunakan penulis akan memberikan gagasan dan solusi untuk memecahkan masalah ini, sehingga dapat mengarah pada kehidupan berwakaf yang lebih baik dan maju. Hasil dari penelitian tersebut menjelaskan bahwasanya Peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ada di KUA kota kediri, yaitu hanya menjadi penengah atau mediasi diantara pihak yang bersengketa sampai pencapaian mufakat, dan mengetahui bahwa, faktor-faktor yang menjadikan sengketa di KUA kota kediri diantara lain yakni konflik dari keturunan ahli wakifnya, konflik intern dari nadzir perseorangan, dan kurang mengetahuinya masyarakat terhadap wakaf itu sendiri.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.