HUKUM AQDUN NIKAH DI PESANTREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
HUKUM AQDUN NIKAH, PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAbstrak
Pelaksanaan pernikahan di KUA sudah banyak diketahui oleh banyak orang bagaimana alur dan tata pelaksananya, namun Aqdun Nikah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Kedunglo tidak banyak diketahui oleh sebagian orang. Setelah mengadakan wawancara, observasi dan menganalisis data dari sumber Hukum-Hukum Islam, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan aqdun nikah di pondok pesantren Kedunglo Al-Munadhdhoroh dalam prespektif hukum Islam Sah Hukumnya, karena dalam pelaksanaan nikah di Pondok Pesantren Kedunglo Kediri sudah memenuhi segala rukun dan Syarat pernikahan sesuai dengan hukum Islam dengan adanya saksi nikah, wali nikah, ijab dan qabul.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.