Kewarisan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci:
WARIS, ANAK ANGKAT, PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAbstrak
Semakin bertambahnya zaman semakin banyak persoalan-persoalan yang terjadi di kalangan masyarakat salah satunya di bidang kewarisan yang mana masalah dapat muncul dari orang tua yang mengangkat anak sebagai anak angkatnya. Mengetahui anak angkat tidak mendapatkan bagian harta waris dari orang tua angkatnya, sedangkan anak angkat juga termasuk dalam keluarga dekat yang dianggap sebagai anak dari orang tua angkat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum kewarisan anak angkat dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakan dan menggunakan rancangan penelitian terapan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa anak angkat tidak mendapatkan bagian waris dari orang tua angkatnya karena salah satu sebab mendapatkan warisan yaitu senasab atau sedarah. Akan tetapi anak angkat bisa mendapatkan harta waris orang tua angkatnya dengan cara wasiat wajibah yaitu, 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.