PELAKSANAAN DAN PENYALURAN KURBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KELURAHAN KARANGTENGAH KOTA BLITAR
Kata Kunci:
PELAKSANAAN DAN PEMBAGIAN KURBAN, HUKUM ISLAMAbstrak
Berqurban merupakan ibadah sunnah bagi yang mampu. Adapun ukuran kesanggupan berkurban pada hakikatnya sama dengan ukuran kesanggupan berqurban, yaitu memiliki harta lebih setelah terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang yang biasa, jika seseorang masih membutuhkan uang untuk kebutuhan tersebut. , maka ia bebas dari melaksanakan kurban sunnah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan pembagian kurban di Desa Karangtengah ditinjau dari syariat Islam. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-analisis, dengan mengambil sampel sebanyak 5 mushola/masjid. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dan pembagian qurban yang dilaksanakan di Mushola/Masjid Desa Karangtengah sudah sesuai dengan syariat Islam dan tidak terjadi penyimpangan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.