IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP BATAS USIA MINIMAL DALAM PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN SINDANG KELINGI, KABUPATEN REJANG LEBONG, PROVINSI BENGKULU

Penulis

  • UMI PITRIANI Universitas Wahidiyah Penulis
  • Moh. Ali Anwar Universitas Wahidiyah Penulis

Kata Kunci:

IMPLEMENTASI UU NO 16/2019 BATAS USIA PERKAWINAN, PETUGAS KUA, TOKOH MASYARAKAT, MASYARAKAT

Abstrak

Perkawinan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja. Nakaha berarti ‘berhimpun’ dan istilah zawaja berarti ‘pasangan’. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra dalam sebuah pasangan suami istri. Dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, tentunya diperlukan adanya kedewasaan berfikir dan bertindakantara keduannya. Oleh karenanya, kematangan secara usia menjadi sangat penting untuk diutamakan sebagai tolak ukur kesiapan seseorang dalam menyatukan visi hidup dengan pasangannya. Atas pertimbangan itu, Pemerintah kemudian merubah UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1 Ayat (7) tentang Batas Usia Minimal dalam Perkawinan dengan menetapkan UU baru No 16 Tahun 2019 yang dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Sebagai upaya pengukuran Implementasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Minimal Perkawinan tersebut, dilakukan penelitian field research di Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini penelitian lapangan dilakukan melalui observasi untuk penghimpunan data dan diukuti dengan wawancara terhadap Petugas KUA, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat biasa. Dengan mengunakan metode penelitian tersebut, disimpulkan bahwasannya Undang-undang No 16 Tahun 2019 belum berlangsung efektif, walapun hasil wawancara menyataakan sudah efektif. Namun peryataan itu masih belum bisa menjadi ukuran yang tepat tanpa adanya bukti tertulis. Dan dari bukti tertulis yang peneli dapatkan di KUA Kecamatan Sindang Kelingi di simpulkan masih belum terimplemetasi dan berjalan efektif sebagaimana yang di harapkan oleh pemerintah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2021-01-31

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP BATAS USIA MINIMAL DALAM PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN SINDANG KELINGI, KABUPATEN REJANG LEBONG, PROVINSI BENGKULU. (2021). AL MUNAZHZHARAH, 5(1), 33-39. https://jurnal.uniwa.ac.id/index.php/almunazhzharah/article/view/298