KEYAKINAN DAN PRAKTIK MASYARAKAT MUSLIM JAWA TERHADAP PERHITUNGAN WETON BAGI CALON PASANGAN PENGANTIN (Studi Kasus di Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang)
Kata Kunci:
KEYAKINAN, MASYARAKAT MUSLIM JAWA, PERHITUNGAN WETON, CALON PENGANTINAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan dan praktik yang ada pada masyarakat desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang terhadap perhitungan weton bagi calon pengantin sebelum menikah. Hal ini telah mengakar kuat dan dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga tetap lestari hingga saat ini. Penelitian yang menjawab dua rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana kepercayaan masyarakat desa Tukum terhadap perhitungan weton bagi calon pengantin?, dan 2. Bagaimana praktek masyarakat desa Tukum dalam menentukan calon pengantin? dan pengantin pria menggunakan hitungan weton. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepercayaan dan praktik menghitung weton di Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dimaksudkan untuk mengetahui hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Dengan pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian mengenai keyakinan dan praktik perhitungan weton. Data penelitian diperoleh melalui wawancara. Kemudian dianalisis melalui 4 tahapan, yaitu: Transkripsi, Pengorganisasian data, Klasifikasi, dan penyimpanan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari sepuluh pasangan dan seorang pemuka agama sangat meyakini perhitungan weton karena akan mendatangkan berkah dan kebahagiaan serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan setelah pernikahan. Amalan menghitung weton adalah calon mempelai mendatangi seorang tokoh agama yang mengerti tentang perhitungan weton kemudian mereka menghitung weton berdasarkan jumlah hari dan pasarannya. Ada juga yang menampik arti dari perhitungan weton yang tidak baik dengan tetap melangsungkan pernikahan, setelah pernikahan terbukti maknanya tidak baik itu terjadi, kemudian mereka kembali ke pemuka agama untuk meminta solusi berupa pernikahan. pembaharuan (Tajadud Nikah).
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 AL MUNAZHZHARAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.